Home »
CEO MNC Group
,
Hary Tanoe
,
hary tanoe jadi tersangka
,
Informasi Transaksi Elektronik
,
Ketua Umum DPP Partai Perindo
,
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
,
sms ancaman hary tanoe
,
tersangka
» Hary Tanoe Kini Tak Punya Akses Pergi Keluar Negeri
Hary Tanoe Kini Tak Punya Akses Pergi Keluar Negeri
Written By Mamang Gacor on Saturday, June 24, 2017 | June 24, 2017
CEO MNC Group Hary Tanoe tak diberi akses bepergian ke luar negeri usai Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka. domino qq bandar
"Permintaan untuk pencegahan keberangkatan ke luar negeri untuk kasus yang diurus oleh Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
"Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," ujar Agung.
Ketua Umum DPP Partai Perindo itu, diduga melanggar sanksi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ancaman melalui media elektronik.
Sang pelapor Yulianto memperkarakan hal ini pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Tetapi Hary membantah sms itu merupakan ancaman pada Yulianto.
"SMS ini saya buat untuk mempertegas ke politik agar membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," terang Hary Tanoe.
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment