Home »
ahok jakarta
,
ahok-djarot
,
basuki tjahaja purnama
,
Dwiarso Budi Santiarto
,
kasus ahok
,
penistaan agama
,
penodaan agama
,
siaran langsung
,
sidang ahok
,
tuntutan untuk ahok
» Sidang Ahok yang ke-18, Hakim Perbolehkan Siaran Langsung
Sidang Ahok yang ke-18, Hakim Perbolehkan Siaran Langsung
Written By vina liu on Wednesday, April 5, 2017 | April 05, 2017
Memasuki sidang ke-18 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kasus penistaan agama, Kabarnya hakim persilahkan siaran langsung.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa. Setelah itu, pembelaan atau pledoi dapat disampaikan Ahok pada 17 April.
"Jaksa diperintahkan memulai cicilan tuntutan dan tanggal agar sudah dapat dibacakan. Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk boleh live. Masalah tempat akan diatur senyaman mungkin," ucap Hakim Dwiarso di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 4 April 2017 malam.
Pihak Jaksa pun menyanggupi untuk dapat menyelesaikan berkas tuntutan dalam 7 hari kedepan.
Ditemui usai sidang, Ahok juga mengaku siap untuk mendengarkan tuntutan. Begitu juga soal diperbolehkannya siaran langsung televisi pada agenda sidang berikutnya.
"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti hakim mengatakan mulai Minggu depan semua sudah boleh live," Ahok mengakhiri.
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment