Melalui aplikasi Hallo Polisi, masyarakat yang mencurigai seseorang dengan melihat ciri predator anak tersebut ia langsung melaporkannya. Akhirnya Hasan (44) sang paedofil berhasil di tangkap, Penangkapan sang predator anak terjadi di Jakarta Timur.
Sebenarnya Hasan sebelumnya sudah ditangkap oleh pihak korban pada 26 Maret 2017. Namun dia berhasil kabur saat akan dibacakan putusan sewaktu persidangan.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati mengatakan, tersangka diringkus sore hari di jalanan sekitar Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku sendiri sedang berjalan seorang diri," ujar Nurul, Selasa 4 April 2017, malam.
Masyarakat melaporkannya melalui sebuah aplikasi bernama Hallo Polisi dan tak lama kemudian petugas pun berdatangan.
Dibantu Polsek Matraman, mereka menangkap pelaku pencabulan tersebut.
Sebelumnya, Polisi secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah di bawah umur. Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Statusnya kami naikkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 4 April 2017.
Home »
asusila
,
berita kriminal
,
hallo polisi
,
Ipda Nurul Kamila Wati
,
Komisaris Teguh Nugroho
,
paedofil
,
paedofil depok
,
polresta depok
,
predator anak
,
undang-undang perlindungan anak
» Berkat Bantuan Masyarakat, Predator Anak Depok Berhasil Ditangkap
Berkat Bantuan Masyarakat, Predator Anak Depok Berhasil Ditangkap
Written By vina liu on Wednesday, April 5, 2017 | April 05, 2017
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment