I Wayan Sudirta selaku salah satu anggota penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) harus tuntut bebas Ahok.
Menurutnya, karena keterangan saksi dan bukti tidak kuat mengatakan Ahok melakukan penistaan agama jadi Jaksa boleh menuntut bebas.
"Saya ingatkan lagi bahwa Ahok bisa di tuntut bebas tanpa ada larangan," ujar Wayan di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Rabu (5/4/2017).
Ahok dapat dituntut bebas karena tidak ada 1 pun diantara 13 saksi pelapor yang berada di tempat kejadian.
Bahkan video bukti dan barang bukti dari JPU tak dalam dibuka. Sebelumnya dikatakan seluruh berkas sudah P21, tetapi pada akhirnya seperti itu.
"Ini sangat memalukan. Ada kasus seperti ini, sudah P21, saksi pelapor tidak melihat, alat bukti tidak bisa dilihat," katanya.
Oleh karena itu, Wayan menilai bila JPU berani lepas dari tekanan massa, seharusnya Ahok dituntut bebas. "Kalau tidak ada tekanan, seharusnya berani tuntut lepas," jelas dia.
Sementara itu, pengacara Humphrey Djemat menyatakan bila memang Ahok tidak terbukti bersalah, jaksa berhak membacakan tuntutan bebas.
"Ini bukan masalah malu atau gengsi, ini di pengadilan kita mencari kebenaran materil. Kalau ada kebenarannya, jangan ragu-ragu menuntut bebas (Ahok) di pengadilan," tegas Humprey.
Home »
ahok
,
basuki tjahaja purnama
,
cagub dki jakarta
,
penistaan agama
,
sidang ahok
,
sidang ahok ke 18
,
wayan sudirta
» Humprey Djemat : Ahok Sah Saja Jika Dituntut Bebas!
Humprey Djemat : Ahok Sah Saja Jika Dituntut Bebas!
Written By vina liu on Wednesday, April 5, 2017 | April 05, 2017
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment