close
poker Online, Indonesia Poker, Poker Indonesia, Poker Uang Asli
close
poker Online, Indonesia Poker, Poker Indonesia, Poker Uang Asli
Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo' MestiQQ Situs Bandarq | Domino QQ | Poker Online Indonesia Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo' MestiQQ Situs Bandarq | Domino QQ | Poker Online Indonesia
agen poker, agen domino, agen capsa, agen aduq, agen sakong, judi sakong, judi poker, judi domino, judi capsa, judi aduq, poker online, bandar qq, bandar poker, bandar capsa, judi online agen poker, agen domino, agen capsa, agen aduq, agen sakong, judi sakong, judi poker, judi domino, judi capsa, judi aduq, poker online, bandar qq, bandar poker, bandar capsa, judi online

Mestiqq Agen Taruhan Judi Poker Online Indonesia

Poker Online indonesia, indonesia Poker Online, Poker indonesia Online, Poker Online terpercaya,  Judi Poker Online, poker indonesia, indonesia poker
Home » , , , , , , , , , , , » Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo'

Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo'

Written By vina liu on Wednesday, June 7, 2017 | June 07, 2017

Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo'

Satlantas Polres Purwakarta menilang sebuah mobil Honda Brio warna silver karena memasang pelat nomor 'cantik'. Mobil tersebut dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) D 616 OLO yang jika dibaca menjadi 'Gigolo'. domino qq dapat pulsa

"Mobil Honda Brio itu ditilang polisi karena TNKB-nya tidak sesuai dengan data kendaraan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat.

Hanny menjelaskan, Saat mobil itu melintas di perempatan H Iming, Purwakarta pada jam 09.00 WIB pagi tadi. Karena nomor pelatnya D 616 OLO atau kalau dibaca jadi 'Gigolo', Maka Petugas pun mencurigai mobil tersebut.

"Usai dilakukan pengecekan, benar saja apabila pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan surat kendarannya," jelasnya.

Pelat nomor asli yang sesuai dengan Surat kendaraan tersebut ialah T 1760 AI. Petugas lalu menilang pengguna mobil itu.

"Sudah ditilang dengan tilang berwarna biru karena sistem tilang kita menggunakan e-tilang. Barang bukti STNK karena yang bersangkutan langsung mengganti TNKB-nya," jelasnya.

Hanny juga mengatakan, pengemudi tersebut ditilang karena melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular

Search This Blog

Blog Archive

 
Traffic :

Copyright © 2017. MestiQQ Situs Bandarq | Domino QQ | Poker Online Indonesia - All Rights Reserved
Created by Mestiqq Published by Google.co.id
Powered by Google.com