Home »
d 616 olo
,
gigolo
,
hona brio ditilang
,
honda brio
,
Pasal 280
,
pelat nomor
,
plat nomor
,
plat nomor gigolo
,
purwakarta
,
satlantas
,
tilang
,
TNKB
» Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo'
Polisi Tilang Mobil Honda Brio Dengan Pelat Nomor 'Gigolo'
Written By vina liu on Wednesday, June 7, 2017 | June 07, 2017
Satlantas Polres Purwakarta menilang sebuah mobil Honda Brio warna silver karena memasang pelat nomor 'cantik'. Mobil tersebut dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) D 616 OLO yang jika dibaca menjadi 'Gigolo'. domino qq dapat pulsa
"Mobil Honda Brio itu ditilang polisi karena TNKB-nya tidak sesuai dengan data kendaraan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat.
Hanny menjelaskan, Saat mobil itu melintas di perempatan H Iming, Purwakarta pada jam 09.00 WIB pagi tadi. Karena nomor pelatnya D 616 OLO atau kalau dibaca jadi 'Gigolo', Maka Petugas pun mencurigai mobil tersebut.
"Usai dilakukan pengecekan, benar saja apabila pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan surat kendarannya," jelasnya.
Pelat nomor asli yang sesuai dengan Surat kendaraan tersebut ialah T 1760 AI. Petugas lalu menilang pengguna mobil itu.
"Sudah ditilang dengan tilang berwarna biru karena sistem tilang kita menggunakan e-tilang. Barang bukti STNK karena yang bersangkutan langsung mengganti TNKB-nya," jelasnya.
Hanny juga mengatakan, pengemudi tersebut ditilang karena melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009. Adapun bunyi pasal tersebut adalah: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment