Polisi mengingatkan supaya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab agar pulang ke Indonesia. Kabar itu berhubungan dengan panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi tentang kasus dugaan pornografi yang ada di situs 'baladacintarizieq'. bandar qiu 99
"Sama-sama bertanggung jawab ya, kalau tidak salah kenapa harus takut," ujar Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
Rizieq Kini berada di Arab Saudi. Sebelumnya Rizieq ada di Malaysia, lalu ia kembali lagi ke Arab Saudi.
"Karena masih sebagai saksi, kita masih mengimbau agar kembali ke Indonesia," kata Awi.
Sementara itu, Dirjen Lalu Lintas Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait dengan keberadaan Rizieq. Maryoto mengaku akan meminta bantuan dari perwakilan Indonesia yang ada di negara bersangkutan.
"Kita cari menggunakan juga perwakilan kita juga yang ada di luar negeri," ujar Maryoto di tempat yang sama.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'. Hari ini, Firza menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Firza ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU Pornografi.
Tim kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, menerangkan kliennya tidak akan datang memenuhi panggilan polisi dalam kasus tersebut. Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk protes dari Rizieq.
"Habib Rizieq tidak akan datang, karena ini bentuk protes, karena peristiwa hukumnya tidak ada, kalaupun ada tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq, orang yang mendistribusikan dan memproduksinya. Itulah yang harus diperiksa," jelas Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5) kemarin.
"Sebenarnya hari Sabtu kemarin, Habib Rizieq sudah bersiap kembali ke Indonesia tetapi dengan pertimbangan yang beliau rasakan, bahwa ada ketidakadilan bahwa ini bukanlah penegakan hukum. Ini pembunuhan karakter. Maka beliau memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia," kata Kapitra.
0 comments:
Post a Comment