Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengkapan terhadap paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Sedikitpun perlawanan tak ia tunjukkan ketika diringkus. domino qq indonesia
"Dia ( Ki Gendeng ) kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian yang bernuansa SARA di media sosial," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka,Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Membawa 12 orang yang dipimpin oleh Kompol James Hutajulu meringkusnya tanpa perlawanan. Ki Gendeng kala itu baru kembali dari luar kota.
"Tidak ada perlawanan, dia cukup kooperatif saat ditangkap anggota," jelas Wahyu.
Kedatangan polisi diterima oleh sekuriti yang didampingi oleh Ketua RT. Setelah membacakan surat perintah penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ki Gendeng. Barang bukti itu di antaranya kaos dan jaket bertulisan 'Anti China'.
Ki Gendeng ditangkap karena dugaan menyebarkan kebencian bernuansa SARA di akun youtube. Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
0 comments:
Post a Comment