Home »
ahok
,
al maidah
,
basuki tjahaja purnama
,
domino qq ceme
,
domino qq cheat chip
,
domino qq chip
,
pasal 156
,
penistaan agama
,
penodaan agama
,
sidang ahok
,
sidang ahok hari ini
» Ahok Dinyatakan Bersalah Oleh Jaksa Penuntut dan Dipidanakan Penjara Selama 1 Tahun
Ahok Dinyatakan Bersalah Oleh Jaksa Penuntut dan Dipidanakan Penjara Selama 1 Tahun
Written By vina liu on Thursday, April 20, 2017 | April 20, 2017
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dibacakan pada sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). domino qq android
domino qq pulsa "Sesuai unsur KUHP 156 Perbuatan saudara telah dinyatakan bersalah, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," ujar JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
domino qq boya Adapun Ahok melanggar dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
domino qq bank bri Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
domino qq bandar Ali mengatakan, dari jalannya persidangan yang lalu, dinyatakan Pasal 156a KUHP tidak berlaku untuk perkara ini.
domino qq blackberry Surat tuntutan juga disusun berdasarkan keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelum-sebelumnya.
domino qq cheat Penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai barang dan alat bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait.
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment