Home »
ahok
,
basuki tjahaja purnama
,
dugaan penistaan agama
,
dugaan penodaan agama
,
gubernur ahok
,
gubernur dki jakarta
,
Jakarta
,
penistaan agama
» Adakah Korban Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok?
Adakah Korban Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok?
Written By vina liu on Tuesday, April 25, 2017 | April 25, 2017
Atas kasus yang menimpa kliennya yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Tim pengacara pun akhirnya mempertanyakan siapakah korbannya? poker online indonesia freechip
poker online indonesia freebet Ahok dituntut bersalah dan dijerat Pasal 156 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan tertentu.
poker online indonesia free deposit "Dari kesimpulan JPU, maka bisa dikatakan bahwa pada kasus ini jaksa tidak bisa menyebut secara detail, secara konkret, limitatif, dan pasti golongan mana saja yang menjadi korban dalam perkara ini," kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, pada pleidoi yang dibacakan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
poker online indonesia di android Menurut Wayan, dalam perkara pidana haruslah jelas siapa yang menjadi korbannya. Dalam tuntutan jaksa, kata Wayan, tidak dijelaskan siapa korban dari perkara tersebut.
poker online indonesia bonus deposit "Apakah para ulama, para mubalig, para ustaz, para dai memenuhi persyaratan sebagai golongan dalam Pasal 156 KUHP, yang mana saja yang dimaksudkan itu? Maka prinsip jelas, cermat, lengkap, menurut hemat kami tidak terpenuhi," ujar Wayan.
poker online indonesia bni Sementara itu, pengacara Ahok lainnya, Sirra Prayuna, menilai pidato Ahok di Kepulauan Seribu ditujukan pada oknum politikus yang kerap menggunakan surat Al Maidah untuk menjegalnya.
poker online indonesia bca "Yang dimaksud golongan itu menurut kami berkaitan maksud BTP ( Basuki Tjahaja Purnama) golongan elit politik, sehingga kami anggap golongan yang dibicarakan JPU ini tak tepat," kata Sirra.
poker online indonesia bank mandiri Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Informasi Terkait
Untuk berlangganan informasi click here Atau anda dapat subscribe.
0 comments:
Post a Comment